Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id