Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10, LKTM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
d. fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
e. pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
