Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10, LKTM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; c. fasilitasi pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional; d. fasilitasi rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer; e. pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional; f. pelaksanaan kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait termasuk dunia usaha; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id