Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan laporan, keuangan, kepegawaian, urusan tata usaha, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
