Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1200/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1201/Menkes/Per/XII/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda