Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Subbagian, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id