Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Subbagian, Petugas, Kepala Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai/Loka sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
