Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer di BKTM/LKTM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala sebagai jabatan nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan dan fasilitas pelayanan pada instalasi.
(3) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer.
(4) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala BKTM/LKTM setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Koreksi Anda
