Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKTM dan LKTM adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2358-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id