Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
