Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan penelitian rumah sakit. (2) Pembentukan Divisi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit. (3) Divisi terdiri dari Divisi Pendidikan dan Pelatihan dan Divisi Penelitian dan Pengembangan, bersifat fungsional dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama. (4) Divisi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihan nonstruktural, baik bagi staf internal rumah sakit, maupun eksternal rumah sakit, bekerja sama dengan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler FKUI atau institusi- institusi lainnya, dari dalam atau pun dari luar rumah sakit. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Divisi Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan seluruh kegiatan penelitian, bekerja sama dengan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskuler Fakultas Kedokteran Universitas INDONESIA (FKUI) atau institusi-institusi lainnya, dari dalam atau pun dari luar rumah sakit. (6) Divisi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Divisi dibantu oleh Sekretaris Divisi, staf medik fungsional, staf pengajar, staf peneliti, dan staf lainnya. (8) Perubahan jumlah dan jenis Divisi ditetapkan oleh Direktur Utama dengan persetujuan tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan dalam pelayanan medik, pendidikan dan penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id