Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
(2) Pembentukan instalasi ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit.
(3) Instalasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan atau non medis.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis instalasi dilaporkan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
