Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Komite adalah wadah nonstruktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur Utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
(2) Pembentukan Komite ditetapkan oleh Direktur Utama sesuai kebutuhan rumah sakit, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Komite Medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(4) Komite dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.
Koreksi Anda
