Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eselon RSJPDHK terdiri atas: a. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a; b. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b; c. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a; dan d. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda