Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Eselon RSJPDHK terdiri atas:
a. Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.a;
b. Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b;
c. Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a;
dan
d. Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
