Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Direktur, Kepala Bidang/Bagian, Kepala Seksi/Subbagian, Kepala Instalasi, Kepala Divisi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal wajib menyampaikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.
Koreksi Anda