Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit- unit lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id