Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan RSJPDHK Jakarta dapat dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id