Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan RSJPDHK Jakarta dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
