Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); dan
b. Instalasi Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan.
Koreksi Anda
