Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas: a. Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS); dan b. Instalasi Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id