Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumberdaya manusia. (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial. (3) Subbagian Hukum, Organisasi, dan Humas mempunyai tugas melakukan kegiatan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id