Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial; dan
c. Subbagian Hukum, Organisasi dan Humas.
Koreksi Anda
