Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai dan Hubungan Industrial; dan c. Subbagian Hukum, Organisasi dan Humas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id