Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial; dan
c. pelaksanaan urusan hukum, pengembangan organisasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
