Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial; dan c. pelaksanaan urusan hukum, pengembangan organisasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda