Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, kesejahteraan pegawai dan hubungan industrial, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id