Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran rumah sakit. (2) Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan pelaporan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtangaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id