Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id