Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
