Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pelaporan; dan c. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda