Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
