Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan rumah sakit; b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan; dan c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda