Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan rumah sakit;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan;
dan
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, organisasi, hukum dan hubungan masyarakat, tata usaha, pelaporan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
