Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan umum, sumberdaya manusia dan organisasi.
(2) Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
