Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi keuangan. (2) Subbagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi manajemen. (3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan kegiatan verifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id