Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi Manajemen mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi manajemen.
(3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan mempunyai tugas melakukan kegiatan verifikasi.
Koreksi Anda
