Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan akuntansi keuangan;
b. pelaksanaan kegiatan akuntansi manajemen; dan
c. pelaksanaan kegiatan verifikasi.
Koreksi Anda
