Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi anggaran.
(2) Subbagian Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan kegiatan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan segala kegiatan perbendaharaan.
Koreksi Anda
