Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Mobilisasi Dana; dan
c. Subbagian Perbendaharaan.
Koreksi Anda
