Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan anggaran; b. pelaksanaan kegiatan mobilisasi dana; c. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id