Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan mobilisasi dana;
c. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Koreksi Anda
