Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran, mobilisasi dana, dan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id