Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran, serta akuntansi dan verifikasi; dan c. pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perbendaharaan dan mobilisasi dana, penyusunan dan evaluasi anggaran serta akuntansi dan verifikasi. Pasal 34 Direktorat Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana; b. Bagian Akuntansi; c. Instalasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id