Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan rumah sakit.
(2) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
