Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Pengadaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pengadaan sarana non medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana non medik.
(3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan distribusi logistik dan inventarisasi sarana non medik.
Koreksi Anda
