Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Non Medik terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sarana Non Medik;
b. Seksi Pemeliharaan Sarana Non Medik; dan
c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Non Medik.
Koreksi Anda
