Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bidang Sarana Non Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang pelayanan non medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik dan inventarisasi sarana non medik; dan
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana non medik.
Koreksi Anda
