Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Non Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana non medik.
Koreksi Anda
