Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengadaan sarana medik. (2) Seksi Pemeliharaan Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebutuhan pemeliharaan sarana medik. (3) Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendistribusian logistik dan inventarisasi sarana medik.
Koreksi Anda