Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Medik terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Sarana Medik; b. Seksi Pemeliharaan Sarana Medik; dan c. Seksi Logistik dan Inventarisasi Sarana Medik.
Koreksi Anda