Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Sarana Medik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta fasilitas penunjang pelayanan medik; b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana medik.
Koreksi Anda