Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bidang Sarana Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sarana serta fasilitas penunjang pelayanan medik;
b. koordinasi pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi kegiatan pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengumpulan dan pengolahan data utilisasi serta koordinasi pengusulan penunjang pelayanan sarana medik.
Koreksi Anda
