Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Medik mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengadaan, pemeliharaan, logistik, dan inventarisasi sarana medik.
Koreksi Anda
