Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana sistem penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; b. koordinasi pelaksanaan penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; dan c. pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id