Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Penunjang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana sistem penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik;
b. koordinasi pelaksanaan penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik; dan
c. pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu penunjang pelayanan sarana medik dan sarana non medik.
Koreksi Anda
