Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana medik dan sarana non medik.
(2) Direktorat Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
