Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana medik dan sarana non medik. (2) Direktorat Penunjang dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id