Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di Lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas: a. Instalasi Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan; b. Instalasi Vaskuler; c. Instalasi Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular; d. Instalasi Rawat Jalan; e. Instalasi Paviliun Eksekutif dr Sukaman; f. Instalasi Rawat Inap GP II; www.djpp.kemenkumham.go.id g. Instalasi Bedah Dewasa dan Intensif Pasca Bedah; h. Instalasi Bedah Pediatrik, Penyakit Jantung Bawaan dan Intensif Pasca Bedah; i. Instalasi Rawat Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular; j. Instalasi Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah; dan k. Instalasi Diagnostik Non Invasif Kardiovaskular.
Koreksi Anda