Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Di Lingkungan Direktorat Medik dan Keperawatan dibentuk instalasi sebagai unit nonstruktural yang terdiri atas:
a. Instalasi Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan;
b. Instalasi Vaskuler;
c. Instalasi Prevensi dan Rehabilitasi Kardiovaskular;
d. Instalasi Rawat Jalan;
e. Instalasi Paviliun Eksekutif dr Sukaman;
f. Instalasi Rawat Inap GP II;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Instalasi Bedah Dewasa dan Intensif Pasca Bedah;
h. Instalasi Bedah Pediatrik, Penyakit Jantung Bawaan dan Intensif Pasca Bedah;
i. Instalasi Rawat Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular;
j. Instalasi Diagnostik Invasif dan Intervensi Non Bedah; dan
k. Instalasi Diagnostik Non Invasif Kardiovaskular.
Koreksi Anda
