Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Rawat Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan. (2) Seksi Pelayanan Rawat Inap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat inap. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keperawatan.
Koreksi Anda