Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Rawat Jalan; b. Seksi Pelayanan Rawat Inap; dan c. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id