Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelayanan Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap; dan
c. monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
