Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta monitoring dan evaluasi keperawatan.
Koreksi Anda