Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan keperawatan rawat jalan dan rawat inap serta monitoring dan evaluasi keperawatan.
Koreksi Anda
