Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2357-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan pelayanan medis.
(2) Seksi Peningkatan dan Pengendalian Mutu Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan dan pengendalian mutu pelayanan medis.
(3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
